Selasa, 15 Maret 2016

Terdapat 5 (lima) jenis IMB yang dapat diterbitkan setelah permohonan disetujui, yaitu :
  1. IMB, apabila rencana bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan teknis dan planologis (tata kota).
  2. IMB bersyarat, apabila rencana bangunan dinilai masih perlu adanya penyesuaian teknis.
  3. IMB bersyarat sementara, apabila rencana bangunan terletak di daerah perbaikan kampung dan/atau dibuat dari bahan / material dengan tingkat permanensi sementara.
  4. IMB bersyarat sementara berjangka, apabila rencana bangunan berdasarkan penilaian teknis dan planologis hanya diberikan untuk digunakan dalam jangka waktu terbatas.
  5. Izin khusus / keterangan membangun
Bentuk IMB berupa Surat Keputusan dengan lampiran, berupa :
  1. Keterangan dan peta rencana kota.
  2. Gambar arsitektur.
  3. Perhitungan dan gambar struktur dan / atau instalasi dan perlengkapannya.
  4. Bukti pengawasan pelaksanaan bangunan.

Minggu, 17 Mei 2015

TATA CARA PENGAJUAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN IMB




TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN IMB (IMB) RUMAH TINGGAL :
  1. a. Pengajuan Permohonan IMB (IMB) Rumah Tinggal diajukan ke Loket Pelayanan IMB di Seksi Perizinan Bangunan 
  2. b. Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur No.129 Tahun 2012, tentang Pelayanan Bidang Perizinan Bangunan Gedung.
  3. c. Setelah berkas diteliti administratif dan dinilai teknis serta diperiksa lapangan, maka petugas penilai akan menghitung  retribusi IMB.
  4. d. Penilai akan membuat Surat Perintah Setor Retribusi IMB .
  5. e. Setelah dilakukan pembayaran maka akan menerima bukti pembayaran  (STS).
  6. f. Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut ke loket pelayanan IMB, maka berkas Permohonan IMB diproses untuk dikirim ke SUDIN Perizinan Kota Administrasi.
  7. g. SUDIN Perizinan memproses berkas PIMB untuk diterbitkan IMB.
  8. h. IMB Rumah Tinggal yang telah diterbitkan dapat diambil oleh Pemohon di Loket Pelayanan IMB , 
  9. i. Pemohon dapat membeli / membuat sendiri Papan IMB (Papan Kuning) dengan diisi data-data bangunan dan IMB untuk dipasang di lokasi proyek.

KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB (IMB) RUMAH TINGGAL :
  1. a. Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan, bila pemohon a/n perusahaan/ pengembang), 1 set,
  2. b. Fotocopy Akte Perusahaan (bila pemohon a/n perusahaan), 1 set,
  3. c. Fotocopy KTP Pemilik tanah/ Pemohon, 1 lbr,
  4. d. Fotocopy NPWP Pemohon, 1 lbr.
  5. e. Fotocopy surat kepemilikan tanah, dapat berupa sertifikat tanah dari BPN yang f. dilegalisir Notaris atau Kartu Kapling dari Pemerintah Daerah/ Pusat (yang dilegalisir g. Pemerintah Kotamadya/ Instansi Pusat penerbit Kartu Kapling) atau Girik dengan dilengkapi Surat Keterangan Lurah, 1 set,
  6. h. Fotocopy Surat Tagihan dan Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan, 1 set,
  7. i. Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
  8. j. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB, dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
  9. k. Fotocopy SIPPT dari Gub. bila luas tanah 5.000 M2 atau lebih (spt : untuk Real Estat, dan sebagainya), 1 set,
  10. l. Gambar Rencana Arsitektur (khusus pada peruntukan Wbs dan WTm atau lokasi termasuk gol.Pemugaran, gambar hrs di tandatangani Perencana pemilik SIPTB), 7 set,
  11. m. Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan, bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A/ B atau C (Menteng atau Kebayoran Baru), 1 set,
  12. n. Perhitungan dan Gambar Rencana Konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik SIPTB (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter), 4 set.

LAMANYA PROSES  PENGAJUAN PERMOHONAN IMB (IMB) RUMAH TINGGAL :

Sesuai dengan adanya peraturan baru PTSP (Pelayan Terpadu Satu Pintu) untuk pengurusan KRK  bila tidak ada hambatan dan seluruh kelengkapan telah diajukan maka  estimasi lama prosesnya 15 - 25 hari kerja untuk KRK , setelah KRK diterbitkan baru dapat di ajukan pengurusan IMB bila tidak ada hambatan estimasi lamanya proses IMB adalah 20 - 35 hari kerja.


Perusahaan kami adalah Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak dalam bidang jasa / konsultan dibidang perencanaan, kelengkapan persyaratan & izin bangunan :
1. Jasa Perhitungan Struktur
2. Sondir
3. Gambar Struktur: Rencana & Detail pondasi, kolom, pembalokan 
4. Gambar Arsitektur :Denah Pola Lantai, pintu, plafond, tangga 
5. Pengurusan Izin bangunan -IMB
6. Jasa pengkajian reklame
7. Jasa pengkajian tower BTS
8. Jasa Pengurusan KMB/SLF/IPB
9. Dll


Bpk. Saptaji - Jakarta barat
Kantor - Pondok kelapa  Jakarta Timur
Phone /sms : 0813 9880 3245
  

Sabtu, 03 Januari 2015

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) & PERIZINAN BANGUNAN






Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)



Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta di Indonesia atau juga disebut one-stop national service adalah perizinan terpadu dengan  skalanya nasional. Pelayanan PTSP  akan  mengakomodasi seluruh perizinan di Indonesia, contoh  izin pertambangan, izin bangunan dan izin pendirian usaha. Unit pelayanan tersebut direncanakan berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), menerapkan konsep layanan mandiri (self service), mengintegrasikan Front Office dengan Back Office, menyiapkan dashboard yang memonitor proses layanan bagi pimpinan dan publik secara realtime. Dengan adanya pelayanan PTSP akan memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan bangunan contohnya dapat mempersingkat waktu penyelesaian izin bangunan, mudah untuk memonitoring progres perizinan bangunan secara langsung melalui internet, mempersempit ruang gerak untuk pungutan liar di luar ketentuan. 
 


Perusahaan kami adalah Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak dalam bidang jasa / konsultan dibidang perencanaan , kelengkapan data & izin bangunan :
1. Jasa Perhitungan Struktur
2. Sondir
3. Gambar Struktur: Rencana & Detail pondasi, kolom, pembalokan 
4. Gambar Arsitektur :Denah Pola Lantai, pintu, plafond, tangga 
5. Pengurusan Izin bangunan -IMB
6. Jasa pengkajian reklame
7. Jasa pengkajian tower BTS
8. Jasa Pengurusan KMB/SLF/IPB

Melayani wilayah cakupan pekerjaan DKI Jakarta & Sekitarnya

Anda bisa langsung menghubungi kami baik melalui e-mail, SMS, telephone, dapat berkonsultasi dengan perjanjian ataupun datang langsung, kami siap memberikan konsultasi & pelayanan dengan tenaga ahli Civil engineer, Architecture Engineer, Electrical engineer bersertifikat IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) / SIBP (Surat Izin Bekerja Perencana), hubungi :










Konsultan
Bpk. Saptaji - Jakarta barat

Kantor - Pondok kelapa  Jakarta Timur
Phone /sms : 0813 9880 3245
  

Minggu, 08 Juni 2014

LAMANYA PENYELESAIAN DAN SEBAB PENANGGUHAN IMB







LAMANYA/WAKTU UNTUK PROSES  PENGAJUAN PERMOHONAN IMB (IMB) RUMAH TINGGAL :

Sesuai dengan adanya peraturan baru PTSP (Pelayan Terpadu Satu Pintu) untuk pengurusan KRK  bila tidak ada hambatan dan seluruh kelengkapan telah diajukan maka  estimasi lama prosesnya 15 - 25 hari kerja untuk KRK , setelah KRK diterbitkan baru dapat di ajukan pengurusan IMB bila tidak ada hambatan estimasi lamanya proses IMB adalah 20 - 35 hari kerja.




Penyelesaian permohonan IMB dapat ditangguhkan apabila :

1.     terdapat perbaikan maupun penyempurnaan hasil penilaian teknis yang belum dipenuhi oleh pemohon;
2.     terdapat sengketa tanah dan/atau yang sedang dalam proses pengadilan;
3.     pemohon memberikan data yang tidak benar; dan/atau
4.     adanya keputusan status quo dari instansi yang berwenang.

Prosedur penangguhan biasanya berupa pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan. Jika kedua hal sebagaimana tersebut diatas tidak dapat dipenuhi   maka permohonan IMB tersebut dapat ditolak.

Perusahaan kami adalah Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak dalam bidang jasa / konsultan dibidang perencanaan, kelengkapan persyaratan & izin bangunan :
1. Jasa Perhitungan Struktur
2. Sondir
3. Gambar Struktur: Rencana & Detail pondasi, kolom, pembalokan 
4. Gambar Arsitektur :Denah Pola Lantai, pintu, plafond, tangga 
5. Pengurusan Izin bangunan -IMB
6. Jasa pengkajian reklame
7. Jasa pengkajian tower BTS
8. Jasa Pengurusan KMB/SLF/IPB
9. Dll

Untuk konsultasi awal via telp atau email, tidak dikenakan biaya.  Silahkan hub :
Bpk. Saptaji - Jakarta barat
Kantor - Pondok kelapa  Jakarta Timur
Phone /sms : 0813 9880 3245
  


Kamis, 13 Maret 2014

Persyaratan IMB & syarat IMB online


IMB adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun yang dapat diterbitkan jika rencana bangunan dinilai telah memenuhi ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis, aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan.


 Permohonan Izin Mendirikan Bangunan adalah surat permohonan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan.

  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
  2. Izin Pendahuluan (IP) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun sesuai tahapan kegiatan pelaksanaan pembangunan sambil menunggu terbitnya izin definitif.

IMB dipersyaratkan untuk setiap kegiatan sebagai berikut:
  1. Untuk mendirikan bangunan gedung baru
  2. Untuk menambah luasan dan jumlah lantai bangunan gedung;
  3. Untuk merubah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung;
  4. Untuk merubah tampak bangunan gedung; 
  5. Untuk merubah tata ruang/penggunaan ruang yang menggunakan dinding permanen.

Persyaratan (dalam bentuk dokumen elektronik):
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. surat bukti kepemilikan tanah berupa:
    - Sertifikat Tanah
    - Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabatyang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut;
    - Surat Persetujuan/Penunjukan Gubernur/Walikota untuk bangunan gedung bersifat sementara, bangunan gedung di atas/bawah prasarana, bangunan gedung di atas/bawah air atau bangunan gedung khusus dan penampungan sementara;
    - Surat Pernyataan dari instansi pemerintah khusus untuk bangunan gedung milik Pemerintah.
  4. surat pernyataan (di atas meterai) dari pemohon diketahui Lurah yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa untuk pengajuan IMB pagar yang dimohon tersendiri;
  5. SIPPT untuk lahan yang memiliki luas lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) atau yang dipersyaratkan;
  6. Ketetapan Rencana Kota (KRK);
  7. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) bagi yang disyaratkan;
  8. rancangan arsitektur ditandatangani oleh Arsitek yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan (format *.dwg);
  9. perencanaan struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan (format *.dwg);
  10. rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang ditandatangani oleh perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan (format *.dwg);
  11. fotokopi yang dilegalisir IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung bagi yang dipersyaratkan;
  12. persyaratan yang diatur oleh ketentuan lain (mis. kewajiban-kewajiban sesuai klausul SIPPT, Rekomendasi Andal atau UKL/UPL dsb);
  13. surat persetujuan dari Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) bagi bangunan gedung yang sudah memiliki pertelaan;
  14. SK dan gambar IMB lama untuk kegiatan penambahan dan/atau perubahan bangunan;
  15. Surat Persetujuan Prinsip Gubernur untuk mendirikan baru bangunan ibadah;
  16. Surat Persetujuan Gubernur untuk bangunan gedung yang direncanakan berada di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air yang melintasi prasarana dan sarana umum




Kami menawarkan jasa  sebagai berikut: 
1. Jasa Perhitungan Struktur
2. Sondir
3. Gambar Struktur : Rencana dan Detail pondasi, kolom, pembalokan 
4. Gambar Arsitektur :Denah Pola Lantai, pintu, plafond, tangga 
5. Pengurusan IMB

Lainnya 

1. Jasa Pengkajian Reklame 
2. Jasa Pengkajian Tower BTS
3. Jasa Pengurusan KMB/SLF, IPB
  

Anda bisa langsung menghubungi kami baik melalui e-mail, SMS maupun telephone, ataupun datang langsung kekantor kami di Jakarta Timur, lingkup pekerjaan kami wilayah DKI JAKARTA dan sekitarnya. Kami siap memberikan Konsultasi dengan tenaga ahli bersertifikat IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) / SIBP (Surat Izin Bekerja Perencana)   hub :

Bpk. Saptaji - Jakarta Barat

Phone /sms : 0813 9880 3245



Pin bb upon request

Minggu, 08 Desember 2013

PERATURAN GUBERNUR DKI BANGUNAN 3 LANTAI

PERGUB DKI
Bangun Rumah 3 Lantai Sudah di Sahkan





Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang rumah tinggal 3 lantai di Jakarta. Dengan adanya Peraturan Gubernur nomor 72 tahun 2013, masyarakat Jakarta yang akan membangun rumah tinggal 3 lantai diperbolehkan membangun asalkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketentuan ini merevisi aturan sebelumnya bahwa batas membangun rumah tinggal di Jakarta maksimal hanya 2 lantai.