Terdapat 5 (lima) jenis IMB yang dapat diterbitkan setelah permohonan disetujui, yaitu :
- IMB, apabila rencana bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan teknis dan planologis (tata kota).
- IMB bersyarat, apabila rencana bangunan dinilai masih perlu adanya penyesuaian teknis.
- IMB bersyarat sementara, apabila rencana bangunan terletak di daerah perbaikan kampung dan/atau dibuat dari bahan / material dengan tingkat permanensi sementara.
- IMB bersyarat sementara berjangka, apabila rencana bangunan berdasarkan penilaian teknis dan planologis hanya diberikan untuk digunakan dalam jangka waktu terbatas.
- Izin khusus / keterangan membangun
Bentuk IMB berupa Surat Keputusan dengan lampiran, berupa :
- Keterangan dan peta rencana kota.
- Gambar arsitektur.
- Perhitungan dan gambar struktur dan / atau instalasi dan perlengkapannya.
- Bukti pengawasan pelaksanaan bangunan.