Selasa, 15 Maret 2016

Terdapat 5 (lima) jenis IMB yang dapat diterbitkan setelah permohonan disetujui, yaitu :
  1. IMB, apabila rencana bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan teknis dan planologis (tata kota).
  2. IMB bersyarat, apabila rencana bangunan dinilai masih perlu adanya penyesuaian teknis.
  3. IMB bersyarat sementara, apabila rencana bangunan terletak di daerah perbaikan kampung dan/atau dibuat dari bahan / material dengan tingkat permanensi sementara.
  4. IMB bersyarat sementara berjangka, apabila rencana bangunan berdasarkan penilaian teknis dan planologis hanya diberikan untuk digunakan dalam jangka waktu terbatas.
  5. Izin khusus / keterangan membangun
Bentuk IMB berupa Surat Keputusan dengan lampiran, berupa :
  1. Keterangan dan peta rencana kota.
  2. Gambar arsitektur.
  3. Perhitungan dan gambar struktur dan / atau instalasi dan perlengkapannya.
  4. Bukti pengawasan pelaksanaan bangunan.