SYARAT-SYARAT MENGURUS IMB, IPB, KMB /SLF :
A. IMB RUMAH TINGGAL
1. Fotocopy : KTP , PBB, Sertfikat
2. No NPWP
3. Gambar Arsitektur ( di tanda tangani oleh perencana Arsitek/ SIBP)
4. Gambar kontruksi (apabila diperlukan) & (Rekomendasi Dinas apabila daerah cagar budaya) DLL
B. IMB KANTOR
1. Fotocopy KTP, PBB, Sertifikat
2. No NPWP
3. Gambar Arsitektur
4. Gambar Instalasi listrik & Alarm ( di tanda tangani oleh perencana Arsitek/ SIBP )
5. Perhitungan Konstruksi
6. Sondir tanah
7. Advice planning & blokplan tata ruang DLL
C. TANAH
1. Fotocopy KTP /Akta badan hukum, PBB, Sertifikat
2. Surat rekomendasi Kanwil BPN
3. Mengisi formulir permohonan
4. Proposal rencana & rancang bangunan
5. Penjelasan rencana kota dari Sub Dinas Tata Kota
6. Surat persetujuan pembebasan lahan DLL
Anda bisa langsung menghubungi kami baik melalui e-mail, SMS ataupun telp, atau langsung konsultasi, tim kami siap memberikan Konsultasi terbaik dengan tenaga ahli teknik sipil, arsitektur yang bersertifikat IPTB/SIBP:
Phone /sms : 0813 9880 3245
Bpk. SAPTAJI
Pin bb upon request
www.jakartakonstruksi.blogspot.com
email: jakarta.konstruksi@gmail.com