Kamis, 09 Mei 2013


SYARAT-SYARAT MENGURUS IMB, IPB, KMB /SLF :


A.  IMB RUMAH TINGGAL 
1.  Fotocopy : KTP , PBB, Sertfikat
2.  No NPWP
3. Gambar Arsitektur  ( di tanda tangani oleh perencana Arsitek/ SIBP)
4. Gambar kontruksi  (apabila diperlukan) &  (Rekomendasi Dinas apabila daerah cagar budaya) DLL


B. IMB KANTOR 

1. Fotocopy KTP, PBB, Sertifikat
2. No NPWP
3. Gambar Arsitektur 
4. Gambar Instalasi listrik & Alarm  ( di tanda tangani oleh perencana Arsitek/ SIBP )

5. Perhitungan Konstruksi 
6. Sondir tanah 
7. Advice planning & blokplan tata ruang DLL


C. TANAH
1.  Fotocopy KTP /Akta badan hukum, PBB, Sertifikat 

2. Surat rekomendasi Kanwil BPN
3. Mengisi formulir permohonan
4. Proposal rencana & rancang bangunan 

5. Penjelasan rencana kota dari Sub Dinas Tata Kota
6. Surat persetujuan pembebasan lahan DLL

Anda bisa langsung menghubungi kami baik melalui e-mail, SMS ataupun telp, atau langsung konsultasi, tim kami siap memberikan Konsultasi terbaik dengan tenaga ahli teknik sipil, arsitektur yang bersertifikat IPTB/SIBP: 

Phone /sms : 0813 9880 3245
Bpk. SAPTAJI
Pin bb upon request
www.jakartakonstruksi.blogspot.com 
email:  jakarta.konstruksi@gmail.com 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar