PERGUB DKI
Bangun Rumah 3 Lantai Sudah di Sahkan
Gubernur
DKI Jakarta Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang
rumah tinggal 3 lantai di Jakarta. Dengan adanya Peraturan Gubernur nomor 72
tahun 2013, masyarakat Jakarta yang akan membangun rumah tinggal 3 lantai diperbolehkan
membangun asalkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketentuan ini
merevisi aturan sebelumnya bahwa batas membangun rumah tinggal di Jakarta
maksimal hanya 2 lantai.