Minggu, 08 Juni 2014

LAMANYA PENYELESAIAN DAN SEBAB PENANGGUHAN IMB







LAMANYA/WAKTU UNTUK PROSES  PENGAJUAN PERMOHONAN IMB (IMB) RUMAH TINGGAL :

Sesuai dengan adanya peraturan baru PTSP (Pelayan Terpadu Satu Pintu) untuk pengurusan KRK  bila tidak ada hambatan dan seluruh kelengkapan telah diajukan maka  estimasi lama prosesnya 15 - 25 hari kerja untuk KRK , setelah KRK diterbitkan baru dapat di ajukan pengurusan IMB bila tidak ada hambatan estimasi lamanya proses IMB adalah 20 - 35 hari kerja.




Penyelesaian permohonan IMB dapat ditangguhkan apabila :

1.     terdapat perbaikan maupun penyempurnaan hasil penilaian teknis yang belum dipenuhi oleh pemohon;
2.     terdapat sengketa tanah dan/atau yang sedang dalam proses pengadilan;
3.     pemohon memberikan data yang tidak benar; dan/atau
4.     adanya keputusan status quo dari instansi yang berwenang.

Prosedur penangguhan biasanya berupa pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan. Jika kedua hal sebagaimana tersebut diatas tidak dapat dipenuhi   maka permohonan IMB tersebut dapat ditolak.

Perusahaan kami adalah Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak dalam bidang jasa / konsultan dibidang perencanaan, kelengkapan persyaratan & izin bangunan :
1. Jasa Perhitungan Struktur
2. Sondir
3. Gambar Struktur: Rencana & Detail pondasi, kolom, pembalokan 
4. Gambar Arsitektur :Denah Pola Lantai, pintu, plafond, tangga 
5. Pengurusan Izin bangunan -IMB
6. Jasa pengkajian reklame
7. Jasa pengkajian tower BTS
8. Jasa Pengurusan KMB/SLF/IPB
9. Dll

Untuk konsultasi awal via telp atau email, tidak dikenakan biaya.  Silahkan hub :
Bpk. Saptaji - Jakarta barat
Kantor - Pondok kelapa  Jakarta Timur
Phone /sms : 0813 9880 3245