Minggu, 17 Mei 2015

TATA CARA PENGAJUAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN IMB




TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN IMB (IMB) RUMAH TINGGAL :
  1. a. Pengajuan Permohonan IMB (IMB) Rumah Tinggal diajukan ke Loket Pelayanan IMB di Seksi Perizinan Bangunan 
  2. b. Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur No.129 Tahun 2012, tentang Pelayanan Bidang Perizinan Bangunan Gedung.
  3. c. Setelah berkas diteliti administratif dan dinilai teknis serta diperiksa lapangan, maka petugas penilai akan menghitung  retribusi IMB.
  4. d. Penilai akan membuat Surat Perintah Setor Retribusi IMB .
  5. e. Setelah dilakukan pembayaran maka akan menerima bukti pembayaran  (STS).
  6. f. Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut ke loket pelayanan IMB, maka berkas Permohonan IMB diproses untuk dikirim ke SUDIN Perizinan Kota Administrasi.
  7. g. SUDIN Perizinan memproses berkas PIMB untuk diterbitkan IMB.
  8. h. IMB Rumah Tinggal yang telah diterbitkan dapat diambil oleh Pemohon di Loket Pelayanan IMB , 
  9. i. Pemohon dapat membeli / membuat sendiri Papan IMB (Papan Kuning) dengan diisi data-data bangunan dan IMB untuk dipasang di lokasi proyek.

KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB (IMB) RUMAH TINGGAL :
  1. a. Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan, bila pemohon a/n perusahaan/ pengembang), 1 set,
  2. b. Fotocopy Akte Perusahaan (bila pemohon a/n perusahaan), 1 set,
  3. c. Fotocopy KTP Pemilik tanah/ Pemohon, 1 lbr,
  4. d. Fotocopy NPWP Pemohon, 1 lbr.
  5. e. Fotocopy surat kepemilikan tanah, dapat berupa sertifikat tanah dari BPN yang f. dilegalisir Notaris atau Kartu Kapling dari Pemerintah Daerah/ Pusat (yang dilegalisir g. Pemerintah Kotamadya/ Instansi Pusat penerbit Kartu Kapling) atau Girik dengan dilengkapi Surat Keterangan Lurah, 1 set,
  6. h. Fotocopy Surat Tagihan dan Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan, 1 set,
  7. i. Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
  8. j. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB, dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
  9. k. Fotocopy SIPPT dari Gub. bila luas tanah 5.000 M2 atau lebih (spt : untuk Real Estat, dan sebagainya), 1 set,
  10. l. Gambar Rencana Arsitektur (khusus pada peruntukan Wbs dan WTm atau lokasi termasuk gol.Pemugaran, gambar hrs di tandatangani Perencana pemilik SIPTB), 7 set,
  11. m. Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan, bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A/ B atau C (Menteng atau Kebayoran Baru), 1 set,
  12. n. Perhitungan dan Gambar Rencana Konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik SIPTB (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter), 4 set.

LAMANYA PROSES  PENGAJUAN PERMOHONAN IMB (IMB) RUMAH TINGGAL :

Sesuai dengan adanya peraturan baru PTSP (Pelayan Terpadu Satu Pintu) untuk pengurusan KRK  bila tidak ada hambatan dan seluruh kelengkapan telah diajukan maka  estimasi lama prosesnya 15 - 25 hari kerja untuk KRK , setelah KRK diterbitkan baru dapat di ajukan pengurusan IMB bila tidak ada hambatan estimasi lamanya proses IMB adalah 20 - 35 hari kerja.


Perusahaan kami adalah Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak dalam bidang jasa / konsultan dibidang perencanaan, kelengkapan persyaratan & izin bangunan :
1. Jasa Perhitungan Struktur
2. Sondir
3. Gambar Struktur: Rencana & Detail pondasi, kolom, pembalokan 
4. Gambar Arsitektur :Denah Pola Lantai, pintu, plafond, tangga 
5. Pengurusan Izin bangunan -IMB
6. Jasa pengkajian reklame
7. Jasa pengkajian tower BTS
8. Jasa Pengurusan KMB/SLF/IPB
9. Dll


Bpk. Saptaji - Jakarta barat
Kantor - Pondok kelapa  Jakarta Timur
Phone /sms : 0813 9880 3245