- a. Pengajuan Permohonan IMB (IMB) Rumah Tinggal diajukan ke Loket Pelayanan IMB di Seksi Perizinan Bangunan
- b. Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur No.129 Tahun 2012, tentang Pelayanan Bidang Perizinan Bangunan Gedung.
- c. Setelah berkas diteliti administratif dan dinilai teknis serta diperiksa lapangan, maka petugas penilai akan menghitung retribusi IMB.
- d. Penilai akan membuat Surat Perintah Setor Retribusi IMB .
- e. Setelah dilakukan pembayaran maka akan menerima bukti pembayaran (STS).
- f. Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut ke loket pelayanan IMB, maka berkas Permohonan IMB diproses untuk dikirim ke SUDIN Perizinan Kota Administrasi.
- g. SUDIN Perizinan memproses berkas PIMB untuk diterbitkan IMB.
- h. IMB Rumah Tinggal yang telah diterbitkan dapat diambil oleh Pemohon di Loket Pelayanan IMB ,
- i. Pemohon dapat membeli / membuat sendiri Papan IMB (Papan Kuning) dengan diisi data-data bangunan dan IMB untuk dipasang di lokasi proyek.
KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB (IMB) RUMAH TINGGAL :
- a. Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan, bila pemohon a/n perusahaan/ pengembang), 1 set,
- b. Fotocopy Akte Perusahaan (bila pemohon a/n perusahaan), 1 set,
- c. Fotocopy KTP Pemilik tanah/ Pemohon, 1 lbr,
- d. Fotocopy NPWP Pemohon, 1 lbr.
- e. Fotocopy surat kepemilikan tanah, dapat berupa sertifikat tanah dari BPN yang f. dilegalisir Notaris atau Kartu Kapling dari Pemerintah Daerah/ Pusat (yang dilegalisir g. Pemerintah Kotamadya/ Instansi Pusat penerbit Kartu Kapling) atau Girik dengan dilengkapi Surat Keterangan Lurah, 1 set,
- h. Fotocopy Surat Tagihan dan Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan, 1 set,
- i. Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
- j. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB, dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
- k. Fotocopy SIPPT dari Gub. bila luas tanah 5.000 M2 atau lebih (spt : untuk Real Estat, dan sebagainya), 1 set,
- l. Gambar Rencana Arsitektur (khusus pada peruntukan Wbs dan WTm atau lokasi termasuk gol.Pemugaran, gambar hrs di tandatangani Perencana pemilik SIPTB), 7 set,
- m. Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan, bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A/ B atau C (Menteng atau Kebayoran Baru), 1 set,
- n. Perhitungan dan Gambar Rencana Konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik SIPTB (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter), 4 set.
LAMANYA PROSES PENGAJUAN PERMOHONAN IMB (IMB) RUMAH TINGGAL :
Perusahaan kami adalah Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak dalam bidang jasa / konsultan dibidang perencanaan, kelengkapan persyaratan & izin bangunan :
1. Jasa Perhitungan Struktur
2. Sondir
3. Gambar Struktur: Rencana & Detail pondasi, kolom, pembalokan
4. Gambar Arsitektur :Denah Pola Lantai, pintu, plafond, tangga
5. Pengurusan Izin bangunan -IMB
6. Jasa pengkajian reklame
7. Jasa pengkajian tower BTS
8. Jasa Pengurusan KMB/SLF/IPB
9. Dll
Bpk. Saptaji - Jakarta barat
Kantor - Pondok kelapa Jakarta Timur
2. Sondir
3. Gambar Struktur: Rencana & Detail pondasi, kolom, pembalokan
4. Gambar Arsitektur :Denah Pola Lantai, pintu, plafond, tangga
5. Pengurusan Izin bangunan -IMB
6. Jasa pengkajian reklame
7. Jasa pengkajian tower BTS
8. Jasa Pengurusan KMB/SLF/IPB
9. Dll
Bpk. Saptaji - Jakarta barat
Kantor - Pondok kelapa Jakarta Timur
Phone /sms : 0813 9880 3245
Email : jakarta.konstruksi@gmail.com
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus