Minggu, 08 Desember 2013

PERATURAN GUBERNUR DKI BANGUNAN 3 LANTAI

PERGUB DKI
Bangun Rumah 3 Lantai Sudah di Sahkan





Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang rumah tinggal 3 lantai di Jakarta. Dengan adanya Peraturan Gubernur nomor 72 tahun 2013, masyarakat Jakarta yang akan membangun rumah tinggal 3 lantai diperbolehkan membangun asalkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketentuan ini merevisi aturan sebelumnya bahwa batas membangun rumah tinggal di Jakarta maksimal hanya 2 lantai. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar